PUTUSSIBAU, SP - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial HT di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara. Pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali mengungkapkan, penangkapan HT pada Selasa, 21 April 2026 lalu, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Kalimantan Barat dalam upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi emas ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas praktik PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu,” ujarnya, Selasa (5/5).
Iptu Jamali menjelaskan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas Hulu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan PETI, karena dampaknya sangat merugikan, baik dari sisi hukum maupun lingkungan,” imbau Iptu Jamali.(sap)